PRODUK HUKUM

Posted in Atjeh on 17/10/2009 by rahmatkita

“ Pada dasarnya produk hukum yang sudah dikeluarkan dan yang sedang berjalan di Negara kita sudah bagus tetapi kita juga harus menyadari bahwa seiring perkembangan jaman dan arus reformasi yang digulirkan kita semua sepakat bahwa hukum merupakan piranti lunak yang harus diletakkan di garis terdepan sehingga semua sendi kehidupan harus berlandaskan norma hukum yang berlaku.
materi hukum yang berlaku dalam suatu kelompok kesatuan masyarakat sangat dipengaruhi tata budaya dan karakter perkembangan masyarakat itu sendiri sehingga kita tidak bisa menyimpulkan bahwa materi hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu akan cocok dan pasti bisa diadopsi langsung di tempat kita, mungkin hanya sebagai bahan pembanding demi kesempurnaan produk hukum kita.

Aceh memiliki kekhasan tersendiri dengan melekatnya SERAMBI MEKAH, boleh dikatakan norma hukum yang berlaku di propinsi aceh akan sangat berbeda dengan daerah yang lain meskipun secara umum menganut hukum yang sama dalam tatanan bagian dari negara kesatuan republik indonesia.
Terlepas dari itu semua, semuanya akan berpulang kepada pelaku hukum itu sendiri.
siapapun orangnya, darimanapun asalnya jika dari segi kejiwaan dan keimanannya tidak kuat maka produk hukum yang bagusnya seperti apapun akan sia-sia.
Seorang pelaku/pelaksana/penegak hukum jika mempunyai landasan yang kuat apalagi dengan ditopang status ” HAJI ” insya allah. praktisi hukum akan bersih dan pelaksanaan kehidupan di ranah hukum akan memberikan sinar terang bagi kehidupan masyarakat indonesia, dengan harapan status haji bukanlah sekedar embel-embel untuk menaikkan derajat sosial semata namun status tersebut bisa menjadikan landasan yang kuat dalam rangka menegakkan hukum dibidang profesinya dan bukan karena ada muatan kepentingan dalam penegakkan hukum yang menyebabkan hukum menjadi cacat yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum .
Dibutuhkan suatu ketegasan dan kepedulian dari aparat penegak hukum itu sendiri untuk menjamin tata kehidupan masyarakat yang diinginkan, dengan situasi transisi perdamaian dan kelembagaan baru diharapkan penegak hukum bisa menjadi penopang dalam proses kehidupan. Hal ini sangat dinantikan oleh masyarakat agar perdamaian yang telah ada mampu berjalan berkelanjutan guna terwujudnya tata kehidupan masyarakat yang bermartabat “.

BAKHTI NEGARA

Posted in Atjeh on 17/10/2009 by rahmatkita

“ Sudah sepantasnya jika Propinsi Aceh berbakti kepada Negaranya yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai, bahkan kita harus merasa bangga bisa berbuat dalam masa-masa perjuangan kemerdekaan dan hal tersebut merupakan prestasi yang sungguh luar biasa. Tetapi mungkin pengorbanan yang sudah diberikan oleh Aceh bisa saja seimbang dengan daerah atau propinsi yang lain di Indonesia dan bahkan melebihi nilai pesawat ataupun yang lain, namun semuanya harus sadar bahwa hal tersebut merupakan suatu kewajiban dan hal tersebut merupakan pengamalan dari UUD 1945 bahwa kita semua wajib dalam pembelaan Negara sehingga pendahulu kita dulu mau mengorbankan dengan menyumbangkan pesawat seulawah untuk perjuangan.

Semua sadar bahwa kita harus berani berkorban demi kemajuan daerah dan Negara Kita tetapi bukan dengan ” nilai tukar untung dan rugi ” ( mungkin saya tidak terlalu mengerti dengan perkembangan yang ada ), harus kita buang jauh-jauh, bahwa apa yang sudah kita perbuat selanjutnya kita menuntut suatu balasan yang lebih, jika kita memiliki niat hendak berbuat hendaknya disertai dengan hati yang ikhlas.
Saya sangat salut kepada bung Sofyan Daud yang berani menjadi tim sukses SBY dan saya yakin bahwa bung sofyan Daud sudah menyadari bahwa apa yang dilakukan adalah untuk menunjukkan loyalitas dalam mengimplementasikan MoU bahwa semuanya dalam bingkai NKRI dan bung sofyan Daud ingin menunjukkan itu sehingga sangat wajar jika Partai Aceh disimpulkan mendukung SBY karena ada suatu niat yang tulus bahwa perpecahan ( Konflik ) tidak akan membawa berkah tetapi dengan persatuan akan membawa kedamaian bagi kehidupan kita semua dan hal itu merupakan wujud kesungguhan dalam mengamalkan butir-butir Mou yaitu sudah tidak ada kata lagi GAM atau KPA tapi yang ada adalah Warga Negara Indonesia yang satu.
Terkait dengan pak JK, sebenarnya sangat wajar timbul permikiran bahwa perdamaian di aceh yang banyak berperan adalah pak JK, namun kita harus kembalikan bahwa itu semua adalah ” sistem ” yang harus dijalankan, jika semua jd SBY lalu siapa yang jd menteri atau wakil presiden, dalam management manapun pun tetap ada low, middle dan top jd memang dilapangan yang lebih banyak berperan dan kita harus sportif akan hal itu.

Sebenarnya saya justru kebalikan dengan kesimpulan bung fajran, kalau menurut saya menyikapi kemenangan SBY adalah “ dukungan apa yang bisa kita berikan kepada pak SBY nantinya sehingga kebijakan pak SBY bisa mempercepat peningkatan kemakmuran bagi masyarakat aceh, sehingga dibutuhkan kebersamaan seluruh komponen/elemen masyarakat yang ada untuk bersama-sama membangun dan bukan menghitung lalu menagih untung dan ruginya “.
jika anda mengatakan calon anggota parlemen yang baru sebanyak 51 orang ingin mendesak agenda reintegrasi, kriminalitas bersenjata dan KKR menurut saya kurang tepat, karena kemarin saya baca disurat kabar tentang pembekalan calon anggota parlemen yang dilakukan oleh LPKM Unsyiah untuk penyiapan SDM mereka, apakah mungkin jika SDM-nya saja baru disiapkan tapi mereka sudah memiliki agenda yang begitu berat apalagi me-review UU PA.

Masalah Reintegrasi sudah diurus oleh BRA, kriminalitas saya baca di koran pihak kepolisian sudah aktif dalam penegakkan hukum dan KKR pun sudah mendapatkan kejelasan dari Wagub nasar sesuai perkembangan dan ketentuan yang ada sehingga terlalu berlebihan jika isu politik dan hukum mengarah kepada hal tersebut, sementara yang saya dengar lembaga Eksekutif dan Legislatif Propinsi Aceh berkomitmen akan lebih meningkatkan kinerjanya dalam implementasi UU PA, justru menurut saya sebaiknya terdapat sebuah konsep pemikiran yang bisa diberikan kepada lembaga Eksekutif dan Legislatif Propinsi Aceh dalam rangka Implementasi UU PA sehingga kedua lembaga tersebut akan bekerja lebih maksimal dengan dukungan seluruh elemen masyarakat dan hal ini akan mempercepat proses pembangunan serta peningkatan kemakmuran bagi masyarakat “.

Peran Media dalam Pembangunan

Posted in Atjeh on 17/10/2009 by rahmatkita

Sebuah ungkapan “ Media merupakan salah satu pilar Demokrasi keempat dalam sistem kelembagaan suatu Negara “, secara tidak langsung memiliki makna bahwa media merupakan suatu lembaga independent yang memiliki kekuatan yang hampir sama dalam tatanan kelembagaan sistem demokrasi, kekuatan yang dimiliki merupakan sebuah jelmaan dari kondisi sosial yang ada dalam kehidupan masyarakat. Hal ini merupakan suatu kewajaran karena hanya medialah yang memiliki visi dan misi untuk mengungkapkan ketidakpatutan penguasa dalam menjalankan kewajibannya, terlebih dalam proses pembangunan yang sedang berjalan peranan media sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai input dan output proses pembangunan, kekuatan independent yang melekat terhadap keberadaan media sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena hanya medialah yang bisa menyentuh dan menyuarakan kebutuhan masyarakat terhadap proses pembangunan.

Dengan sifatnya yang informative, media secara tidak langsung sekaligus dapat membantu pensuksesan program pembangunan yaitu ikut serta dalam proses pencerdasan masyarakat sehingga media memiliki tanggungjawab moral yang sangat tinggi terhadap kehidupan sosial. Actual, tajam dan dapat dipercaya merupakan konsumsi yang mendasar bagi masyarakat dalam memerankan fungsinya sebagai alat kontrol pembangunan, terlebih di propinsi aceh yang sedang bergiat dalam proses pembangunan dalam rangkaian pembangunan nasional. Implementasi UU PA menjadi sorotan tajam bagi komponen yang ada dalam masyarakat namun keberadaannya belum sepenuhnya dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, dengan keberadaan media yang ada sebenarnya dapat menjadi jembatan dalam menuju pemahaman terhadap pelaksanaan pembangunan yang merupakan implementasi UU PA sehingga media menjadi salah satu faktor penting bagi pencapaian keberhasilan dalam pembangunan.

Melihat pentingnya peranan media dimasyarakat maka sangat dibutuhkan sumber daya manusia yang mumpuni dalam mengoptimalkan peranan media, disini seorang journalist sangat besar peranannya dalam mensikapi kondisi sosial yang terjadi dalam masyarakat. Sampai sejauh mana proses pembangunan yang dilaksanakan dan dapat diserap, hanya journalistlah yang dapat melihat langsung di titik terbawah karena seorang journalist sangat dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari sehingga apapun yang tersaji dalam media merupakan buah tangan seorang journalist sesuai kemampuan dan beban moral yang ada dipundaknya. Besar harapan masyarakat tidak hanya bergantung kepada pemerintah terhadap proses pembangunan yang sedang dijalankan namun masyarakatpun bergantung dengan keberadaan media khususnya journalist dalam menyuarakan perjalanan pembangunan, baik yang bersifat output maupun kinerja pelaksana pembangunan itu sendiri sehingga tercipta sebuah keseimbangan antara program, kebutuhan, dampak dan manfaat dari pembangunan yang berjalan, sehingga menjadi suatu kewajaran jika keberanian merupakan salah satu modal penting seorang journalist dalam melakukan fungsinya sebagai alat kontrol dalam pelaksanaan pembangunan dan hal inipun tidak terlepas dari aspek-aspek lain yang mendukung keberadaan media sebagai bagian dalam tatanan demokrasi yang berlaku di Negara Kesatuan Republic Indonesia.

SOSIALISASI UUPA

Posted in Atjeh on 17/10/2009 by rahmatkita

“ Pembangunan yang sedang berjalan merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah dalam mewujudkan kemakmuran rakyat dimana semuanya merupakan keselaran antara program pembangunan nasional dan UU PA, banyak program pembangunan yang sudah dilaksanakan diberbagai sektor seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan sektor pertanian, pertambangan, pendidikan dan lain-lain yang kesemuanya itu bertujuan demi mencapai kemakmuran rakyat khususnya rakyat lapisan bawah. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah menunjukkan kesungguhan terhadap kewajibannya untuk menata kehidupan rakyatnya menuju kehidupan yang lebih baik mencapai rakyat adil dan makmur, terlepas dari semua itu timbul suatu pertanyaan besar kepada kita semua……… Apakah kita menyadari, mengerti dan memahami tentang UU PA itu sendiri?

    Suatu pembangunan tidak akan berhasil sukses, mencapai sasaran jika piranti lunaknya tidak dipahami oleh komponen pelaksana dan pengguna manfaat dari pembangunan yang dilaksanakan, disisi pelaksana tidak diragukan lagi pemahaman terhadap UU PA karena semua pembangunan yang dilaksanakan mengacu ke UU PA tetapi bagaimana terhadap ” pengguna manfaat ” pembangunan atau masyarakat………. keberhasilan pembangunan tidak dapat diukur dari banyaknya fasilitas yang dibangun namun lebih kepada hakekat dan pemahaman dari landasan yang dianut. Sisi yang paling sederhana adalah UU PA, apakah seluruh lapisan masyarakat mengetahui, mengerti dan memahami hakekat UU PA, hanyalah diri kita yang bisa menjawab jika kita mau peduli, tetapi ….. Bagaimana dengan saudara-saudara kita yang masih berada digaris kemiskinan yang setiap hari berkonsentrasi untuk mendapatkan kehidupan, bahkan sangat dimungkinkan belum mengetahui apa makna UU PA bagi kita semua.

      Dengan melihat hal tersebut, hendaknya terdapat suatu upaya bahwa pemahaman UU PA ini tidak hanya tertuju kepada pelaksana pembangunan namun dibutuhkan suatu upaya yang ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terjadi suatu pemahaman yang salah sehingga pembangunan yang dilaksanakan akan sejalan, selaras dan seimbang disemua sektor kehidupan dan dipahami seluruh komponen masyarakat yang ada. menyikapi hal tersebut dan dikaitkan kondisi di lapisan masyarakat kami berharap agar aparatur yang terkait dapat memahami hal ini karena pembangunan yang dilaksanakan tanpa adanya pemahaman akan tidak mencapai tepat sasaran sehingga sudah selayaknya jika diperlukan suatu program tentang sosialisasi UU PA bagi seluruh lapisan masyarakat agar amanat yang terkandung tidak memiliki penafsiran yang berbeda,dengan demikian pembangunan yang dilaksanakan akan mencapai keberhasilan sesuai yang diharapkan serta akan meningkatkan keutuhan berpikir yaitu kesatuan berpikir yang mengacu nasionalisme kebangsaan sehingga tercipta pola pikir yang sama sebagai warga Negara kesatuan Republik Indonesia yang semakin akan menguatkan kejayaan Bangsa dan negara“.

ACEH MEMBANGUN

Posted in Atjeh on 17/10/2009 by rahmatkita

Banyak rintangan yang terhampar melanda Aceh bahkan cobaan alam yang sangat dahsyat benar-benar menguji keimanan bumi serambi mekah, namun semua itu justru menjadi cambuk untuk melangkah kearah aceh yang maju, dengan perkembangan aceh saat ini masyarakat menjadi tenang, aman dan damai, tetapi hal itu tidak begitu saja terjadi.
Berawal dari MoU yang ditindaklanjuti dengan adanya UU nomor 11 Tahun 2006 menjadikan Aceh terus melangkah ke kehidupuan yang lebih baik, namun hal itu saja tidak cukup untuk menuju aceh yang diharapkan.
Dibutuhkan peran serta, seluruh komponen untuk mewujudkan harapan, cita-cita dan impian untuk mengejar ketertinggalan dari Propinsi yang lain sehingga mampu sejajar dengan propinsi di Indonesia di segala aspek kehidupan.
Untuk menuju itu semua sangatlah mustahil apabila kita tidak memahami sepenuhnya apa itu Mou dan UU Pemerintahan Aceh, kepedulian sangat dibutuhkan dalam menuju impian yang dicita-citakan dan untuk menuju kesana bukanlah menjadi tugas para lembaga daerah yang ada tetapi kita semua, masyarakat harus memahami dan mau peduli untuk bersama melangkah melaksanakan dan berkarya demi ACEH YANG BERMARTABAT.

PROTES WARGA ALA-ABAS MEMBUAHKAN HASIL

Posted in Uncategorized on 17/10/2009 by rahmatkita

Berita menggembirakan bagi warga di wilayah barat selatan muncul di Media Masa lokal pada hari senin kemarin (31/8) dimana dari Rp 9,7 triliun pagu APBA 2009, untuk wilayah Barat-Selatan Aceh mendapatkan alokasi dana pembangunan yang terbesar. Anggaran tersebut mencapai Rp 1,3 triliun kemudian disusul wilayah penghasil minyak dan gas (migas) Rp 911,1 miliar, kemudian wilayah Timur-Utara sebesar Rp 882,3 miliar. Hal itu membuktikan perhatian Pemerintah Aceh terhadap proses pembangunan di Wilayah Pantai Barat – Selatan sudah cukup besar.

Menurut ketua Bapeda Aceh, Prof.Dr. Munirwansyah MSc, perhatian Pemerintah Aceh terhadap proses pembangunan di Wilayah Barat – Selatan sudah cukup besar. Hal ini terbukti dengan anggaran tahun 2009 yang telah dibuat bahwa wilayah Barat – Selatan mendapatkan dana terbesar di bandingkan daerah lain. Hal ini menjawab pernyataan dari sejumlah bupati di wilayah Barat – Selatan beberapa waktu lalu.

Menurut Ketua Bapeda, Selain Wilayah Barat – selatan, Wilayah tengah dan tenggara Aceh juga tergolong tinggi, yakni Rp 836,5 miliar. Jumlah anggaran tersebut bahkan lebih besar dari alokasi untuk wilayah Ibu Kota Provinsi Aceh yang meliputi Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang yang hanya mendapat dana Rp 586,3 miliar.

Hal yang menjadi pemicu dalam aksi pemekaran wilayah ALA – ABAS beberapa minggu yang lalu salah satunya adalah kurang meratanya pembagian alokasi dana untuk wilayah ALA – ABAS khususnya masalah pembangunan jalan di wilayah Pantai Barat – selatan. Jalan yang belum selesai dikerjakan sampai saat ini adalah jalan antara Banda Aceh – Calang terutama pembangunan jembatan Lambeuso Aceh Jaya. Proses pembangunan jalan beserta fasilitas tersebut sebenarnya merupakan tanggung jawab dari USAID (Lembaga Donor Amerika Serikat) yang sampai saat ini belum selesai dikerjakan padahal bantuan tersebut merupakan bantuan Pasca Tsunami.

Anggaran cukup besar yang diterima oleh Kabupaten di Wilayah Barat – Selatan sepertinya diberikan oleh Pemerintah Aceh hanya untuk menyenangkan warga Barat – Selatan karena khawatir apabila tahun ini anggaran tetap kecil, maka warga akan melakukan demo dan menuntut pemekaran wilayah. Sepertinya ini merupakan siasat dari Pemerintah Aceh agar masyarakat tidak menginginkan pemekaran wilayah seperti yang sering mereka suarakan. Apabila ini memang suatu siasat dari Pemerintah Aceh maka hal ini merupakan pembodohan bagi masyarakat sendiri, khususnya masyarakat di wilayah Barat – Selatan.

Dari Hutan Belantara Menuju Gedung Perlemen

Posted in Atjeh on 17/10/2009 by rahmatkita

Perang/konflik yang pernah berkecamuk di Provinsi Aceh selama kurang lebih 30 tahun lamanya, akhirnya telah diselesaikan melalui meja perundingan beberapa tahun tahun yang lampau. Mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari yang bertindak sebagai Fasilitator Proses Negoisasi dalam melakukan pendekatan kepada Pemerintah Republik Indonesia dan mantan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan akhirnya tercapai perdamian hingga saat ini.
Dengan adanya MoU Helsinki, maka konflik pertikaian yang berlansug lama yang menandai mantan GAM yang sebelumnya “rajin” bergerilya ke hutan rimba raya di wilayah Aceh sambil menenteng senjata dinyatakan berakhir dan damai. Dalam MoU Helsinki, pada butir 1.2.3 dinyatakan Pemilihan lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di bawah Undang-Undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh untuk memilih Kepala Pemerintahan Aceh dan pejabat terpilih lainnya pada bulan April 2006 serta untuk memilih anggota legislatif Aceh pada tahun 2009.
Dengan dasar tersebut diatas maka lahirlah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan dipertegas dengan Qanun ( Peraturan Daerah) Aceh Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh.dan, dari hasil itu jauga maka diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Akhirnya kita dapat saksikan hingga saat ini banyak mantan kombatan GAM yang dulunya bergerilya di hutan belantara, setelah turun gunung ikut mencalonkan diri dalam Pilkada. Mereka maju melalui ‘perahu’ Independen. Sejumlah Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota pada Pilkada hampir disapu rata oleh kombatan GAM. Bahkan kita tahu bahwa hingga saat ini hasil Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur, pasangan drh.Irwandi Yusuf/Muhammad Nazar, S.Ag tampil sebagai pemenang hingga pemerintah saat ini.
Selanjutnya untuk merealisasikan butir 1.2.3 dalam MoU Helsinki, memilih anggota legislatif 2009. Maka berdasarkan amanat UU Pemerintahan Aceh (UU No. 11 Tahun 2006) dan MoU Helsinki, lahirlah UU RI No. 3 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Provinsi Aceh.
Partai Lokal (Parlok) pun bermunculan sebagai peserta Pemilu Legislatif pada bulan April 2009. Hasilnya sudah dapat diduga di sejumlah daerah mantan kombatan GAM yang ketika konflik naik-turun gunung dan berpindah-pindah tempat dari satu hutan ke hutan lain mendominasi perolehan suara. Untuk tingkat DPRA Partai Aceh (PA) dengan memperoleh suara sifnifikan dengan mendapat jatah kursi di perlemen dengan 33 kursi dari 64 kursi yang diperebutkan tingkat DPRA.
Dengan suara yang diperoleh oleh PA pada pemilihan legislatif bulan April 2009 merupakan satu-satunya Parlok yang berhasil menarik simpati masyarakat. PA merajai perolehan suara hampir di seluruh Kab/Kota, sekaligus menggusur perolehan suara Parnas dan Parlok lainnya untuk tingkat DPR Kab/Kota dan DPR Provinsi Aceh.
Mereka berhasil mendulang suara hampir di seluruh Kab/Kota di Aceh. Dengan demikian maka jangan ditafsirkan seolah-olah hasil pemilu Pemilu Legislatif April 2009 yang lalu dengan sendirinya akan terbentuk pemerintahan sendiri sesuai MoU Helsinki. Artinya meskipun pilihan mayoritas rakyat Aceh tapi jangan serta merta pihak mantan GAM besar kepala untuk menafsirkan sedemikian jauh lalu “mendirikan negara dalam negara”.
Sebab rakyat Aceh memberikan suara signifikan bukan berarti untuk menghianati NKRI. Melainkan harus tetap komit agar separatis di bumi Aceh harus hilang seiring dengan terciptanya perdamaian. Dengan tampilnya PA sebagai peraih suara terbesar di Aceh tentunya konsekuensinya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat Aceh selama lima tahun ke depan.
Memang sejumlah tantangan yang akan muncul didepan seiring dengan terpilihnya anggota DPRK dan DPRA yang banyak didominasi oleh mantan GAM. Lalu muncul pertanyaan apakah dengan hanya bermodalkan ijasah persamaan golongan C bagi anggota mantan GAM akan dapat membawa kinerja yang lebih bermartabat.? Atau malah sebaliknya? Inilah sebuah kerja keras yang menanti para anggota perleman DPRK dan DPRA yang harus di jawab dengan kerja keras.
Sebab bilamana PA yang duduk dalam DPRK dan DPRA gagal memperjuangkan nasib nasib rakyat Aceh maka pemilu lima tahun kedapan PA sudah pasti dan akan kolep seperti nasib seperti PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan). Dimana pada waktu itu PDIP mendapat kepercayaan dari dari rakyat Indonesia, tapi setelah beberapa tahun berjalan muncul ironi, PDIP yang justru ketika berkampanye akan memperjuangkan rakyat kecil namun tampil klimaks dengan banyak menindas rakyat kecil. Maka tidak heran sudah beberapa kali pemilu 2004 dan 2009 PDIP mengalami penurunan yang sangat tajam.
Tumbangnya PDIP dalam perpolitikan nasional disebabkan karena dasar yang dimiliki sangat lemah salah satunya dengan SDM nya yang sangat minim. Akhirnya kita lihat sejumlah petinggi PDIP keluar satu persatu untuk mendirikan partai dan juga disebabkan karana terlena dengan kursi empuk dan lupa menjaga amanah dari rakyat. Apakah PA akan bernasib seperti PDIP nanti? Itu bisa ya bisa tidak, tergantung pada kesungguhan para anggota PA yang sudah dilantik dan sudah duduk dalam perlemen saat ini.
Oleh karena itu kita berharap dengan dilantiknya anggota parlemen di tingkat DPRK dan DPRA di wilayah Aceh, sehingga betul-betul anggota parlemen dapat memperjuangkan nasib rakyat Aceh. Sekarang para mantan GAM duduk di parlemen bukan untuk menikmati empuknya kursi dan dinginnya ruangan Air Condisiner (AC) tapi mereka dipilih untuk bekerja dalam memajukan Aceh dalam bingkai Indonesia Raya. Semoga!

Penyambutan Hasan Tiro Dinilai Berlebihan

Posted in Atjeh on 17/10/2009 by rahmatkita

Rencana kedatangan Hasan Tiro dari pelariannya di Swedia selama beberapa puluh tahun, dalam waktu dekat Hasan Tiro akan tiba di Aceh. Jadwal kedatangan Hasan Tiro menurut informasi yang beredar diperkirakan sekitar pertengahan bulan Oktober 2009 ini. Kedatangan Hasan Tiro bagi kalangan mantan kombatan GAM merupakan salah satu bentuk hajatan yang sangat spektakuler. Bahkan kedatangan tersebut konon katanya akan menghabiskan dana sekitar miliaran dan bahkan dapat melebihi pemyambutan kedatangan Presiden SBY sekalipun. Apa alasannya?

Menurut informasi yang kami dapatkan dari anggota parlemen DPRA dari partai PA (Partai Aceh) periode 2009-2014 yang tidak mau disebutkan namanya. Mereka mengungkapkan bahwa para mantan GAM yang duduk dalam pemerintahan dan perlemen saat ini wajib memberikan kontribusi berupa dana urunan dalam penyambutan kedatangan Hasan Tiro. Kesepakatan hasil rapat yang yang diikuti khusus mantan GAM, terungkap bahwa pemberian sumbangan bagi mantan GAM untuk yang duduk di parlemen seperti DPRA dan DPRK serta di pemerintahan sangat bervariasi.

Untuk setingkat Gubernur Irwandi Yusuf dikenakan urunan sekitar Rp 750 juta. Bagi yang menjabat Bupati dan setingkatnya dikenakan tarif Rp 200 sampai dengan 500 juta. Menurut data yang kami miliki tercatat Bupati dari mantan GAM saat ini sekitar 12 bupati dari 24 kabupaten di wilayah provinsi Aceh. Sedangkan bagi kalangan anggota parlemen DPRA dan DPRK dipukul rata Rp 3 juta per orang. Anggota DPRA dari PA saat ini sekarang 33 orang, sedangkan khusus anggota DPRK di seluruh Aceh berjumlah sekitar 255 orang. Jadi kita tinggal kalikan maka akan didapat urunan sekitar miliaran. Belum lagi ditambah dari simpatisan elemen lainnya.

Jika dicermati uang seperti itu terkesan sangat mubasir untuk dihamburkan hanya untuk menyambut turis asing. Karena status Hasan Tiro saat ini adalah turis asing karena telah memilih kewarganegaraan Swedia beberapa tahun yang silam.

Sebagai orang timur tentunya etika juga tak dapat dipungkiri untuk dikedepankan. Namun jika penyambutannya melebihi etika ketimuran, jelas juga akan berdampak sangat minor dan tidak pas.
Uang yang jumlahnya milairan tersebut apa tidak sebaiknya diberikan saja kepada rakyat Aceh yang masih hidup di bawah garis kemiskinan? Apalagi di Aceh masih banyak rakyat kekurangan, terutama kalangan mantan GAM saat ini kehidupannya sangat memprihatinkan. Banyak di antara mantan GAM hidupnya dengan cara meminta dan bahkan ada yang merampok dan menculik. Alangkah baiknya uang penyambutan Hasan Tiro diberikan kepada mantan GAM, sehingga dapat mengurangi angka kriminal di wilayah Aceh yang dilakukan oleh para mantan GAM. Itu kan lebih baik dan lebih realistis. Jangan justru menimbun gunung yang sudah tinggi. Seharusnya lobang yang harus perlu ditimbuni. Artinya jangan justru orang yang sudah taraf hudupnya sudah sejahtera justru diberikan fasilitas serba mewah, sementara yang masih miskin justru kita abaikan.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Posted in Psikologi on 17/10/2009 by rahmatkita

Deskripsi masalah
      Citra ideal kehidupan keluarga adalah sebuah kehidupan yang dipenuhi kehangatan,kasih sayang, dan sikap saling menghormat sehingga benar –benar tercipta suatu keharmonisan dalam rumah tangga. Tetapi kenyataanya memperlihatkan bahwa berbagai macam bentuk kekerasan serius terjadi dalam konteks keluarga. Penganiayaan fisik, seksual , dan emosional terhadap anak – anak, agresi sesama saudara sekandung , kekerasan dalam hubungan perkawinan, masalah dengan saudara sekandung , dan penelantaran oleh keluarga semuanya dikenal sebagai masalah sosial serius. Seperti dikemukakan Gelles (1997) pada kalimat pembukannya bukunya, “ Orang –orang di masyarakat kita lebih mungkin dibunuh, diserang secara fisik, dipukul, dihajar, ditampar, atau ditempeleng oleh anggota keluarganya sendiri, dirumahnya sendiri, daripada oleh orang lain, ditempat lain. “Dari seluruh kejahatan di AS pada 1988 yang tercatat dalam “National Incident – Based Reporting System” (NIBRS), 23 % diantaranya melibatkan anggota dari keluarga yang sama ( FBI, 1998).

     Kekerasan domestik atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengacu pada bentuk – bentuk perilaku yang dilakukan dengan niat menyakiti atau mencederai salah seorang anggota keluarga. Fitur khas tindakan ini adalah bahwa tindakan itu jarang merupakan kejadian tunggal, tetapi cenderung berlangsung berulang – ulang, kadang –kadang terus menerus, dalam jangka waktu lama ( Krauss dan Krauss, 1995). Selain itu, baik menjadi korban maupun menjadi saksi perilaku kekerasan dapat meningkatkan resiko perilaku kekerasan pada korbannya atau pada saksi itu sendiri, sehingga seringkali , menciptakan siklus kekerasan lintas generasi yang sulit diputus.
Karena Kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) berlangsung di lingkup keluarga yang tertrutup, kekerasan itu lebih mudah disembunyikan dari orang luar. Bila diketahui orang luarpun, para saksinya sering kali tidak mau mengambil tindakan karena tidak ingin terlibat dalam urusan pribadi orang lain. Keinginan melindungi integritas keluarga tidak terbatas pada pengamat dari luar, tetapi juga dirasakan bersama oleh para saksi dalam keluarga maupun oleh korbannya sendiri. Anak – anak yang dianiaya oleh anggota keluarganya mungkin tidak mengungkapkan pengalamannya pada orang lain karena tidak ingin dianggap sebagai pembuat masalah atau pendusta. Perempuan yang mungkin dianiaya mungkin mencoba menutupi perilaku kekerasan pasangannya untuk menyelamatkan citra kerukunan keluarga. Tingkat kekerasan dalam rumah tangga sulit untuk ditetapkan karena banyaknya tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak dilaporkan atau tidak terdeteksi. Angka yang sebenarnya mungkin lebih tinggi dari pada yang terdaftar di statistik kasu – kasus kekerasan dalam rumah tangga di kepolisian. Salah satu contoh kasus kekerasan anak di negara Amerika memeperlihatkan bahwa pada tahun 1994 sebanyak 380 dari 100.00 anak pernah dianiaya secara fisik ( Gelles, 1997). Perkiraan jumlah yang terbunuh sebgai akibat penganiayaan orang tua dan pengasuhnya adalah 5,4 – 11,6 per 100.00 anak dibawah usia 4 tahun. Usia ini adalah usia yang paling beresiko selama tahun tahun pertama kehidupan mereka. Sedangkan untuk kasus penganiayaan terhadap pasangan perempuan O leary (1994) menemukan bahwa 24,4 % agresi ringan ( melempar, mendorong , mencengkram), 5,6 % agresi berat ( mencekik, menghajar, menendang, menggigit, atau memukul pasangannya dengan tinju)

     Dari kasus diatas untuk negara kita Indonesia tidak jauh beda dengan kasus di Amerika memang tidak terdeteksi secara langsung oleh pihak kepolisian, hal ini dikarenakan dari masyarakat sendiri yang enggan untuk melaporkan permaslahan dalam rumah tangganya, maupun dari pihak- pihak yang terkait yang kurang mensosialisasikan tentang kekerasan dalam rumah tangga, sehingga data kasus tentang (KDRT) pun, banyak dikesampingkan ataupun dianggap masalah yang sepele. Masyarakat ataupun pihak yang tekait dengan KDRT, baru benar- benar bertindak jika kasus KDRT sampai menyebabkan korban baik fisik yang parah dan maupun kematian, itupun jika diliput oleh media massa. Banyak sekali kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) yang tidak tertangani secara langsung dari pihak yang berwajib, bahkan kasus kasus KDRT yang kecil pun lebih banyak dipandang sebelah mata daripada kasus – kasus lainnya.
Masih hangat dalam ingatan kita yang terjadi akhi – khir ini di sekitar kita bagaiamana orang tua / pengasuh dengan teganya menyiksa, memukul, atau bahkan sampai membunuh anak asuhnya maupun anak kandung sendiri, mereka melakukan penyiksaan maupun penganiayaan dengan motif / permasalahan yang sepele, karena anak rewel, anak tidak bisa diam , meminta mainan dan masih banyak lagi motif yang menyebabkan orang tua dengan tega menyiksa anaknya. Selain itu KDRT terhadap pasangan juga makin marak terjadi di sekitar kita berita terbaru kasus di Surabaya seorang istri dianiaya oleh suaminya dengan menyiramkan air panas dimukannya, yang mengakibatkan muka rusak parah, dan mungkin juga mengakibatkan yang tak kalah bahayanya yaitu kondisi psikologis dari korban tersebut.

Deskripsi masalah terhadap kelompok Victim
     Dari permasalahan sosial tentang kekerasan dalam rumah tangga berdampak pada korban penganiayaan. Akibat penganiayaan fisik yang jelas menderita sakit badaniah contoh ;. (penganiayaan anak yang dilakukan orang tua) akibat yang dilakukan oleh orang tua merupakan pengalaman yang sangat negatif bagi anak. Dengan demikian, tidak mengejutkan bila banyak di antara anak –anak mengalami gangguan serius dan berlangsung dalam jangka panjang pada kesehatan psikologis, fungsi dengan hubungan sosial, dan perilaku mereka secara umum. Self Esteem yang rendah, kecemasan, perilaku merusak diri ( self destructive), dan ketidakmampuan menjalin hubungan yang saling mempercayai dengan orang lain adalah efek – efek penganiayaan fisik pada masa kanak – kanak yang lazim dilaporkan ( Milner Dan Crouch, 1999). Sedangkan pada dampak penganiayaan pada pasangan yang sering terjadi dalam kehidupan rumah tangga, selain menimbulkan akibat fisik badaniah ( cedera yang serius. Lebih tingginya insiden penyakit fisik yang berhubungan dengan stress) dan efek yang bersifat ekonomis. Diantara efek – efek psikologis penganiayaan pasangan, depresi, kecemasan, dan self esteem yang negatif telah diidentifikasi sebgai respon yang lazim dijumpai. Selain itu, penganiayaan pasangan memiliki efek adversif terhadap hubungan antar paribadi secara umum.
Karena penganiayaan pasangan cenderung terus berlangsung dari waktu ke waktu, maka banyak korban yang mengalami trauma akibat pengalaman yaitu, sehingga memperlihatkan gejala – gejala stress, bahkan bisa mengakibatkan tekanan psikologis jangka panjang. Untuk mengurangi efek adversif ini langkah kritis yang pertama – tama yang harus dilakukan adalah penghentian penyiksaan maupun penganiayaan itu.

Analisis Masalah
     Masyarakat yang patriarkis ditandai dengan pembagian kekuasaan yang sangat jelas antara laki –laki dan perempuan dimana laki –laki mendominasi perempuan. Dominasi laki – laki berhubungan dengan evaluasi positif terhadap asertivitas dan agtresivitas laki – laki, yang menyulitkan untuk mendorong dijatuhkannya tindakan hukum terhadap pelakunnya. Selain itu juga pandangan bahwa cara yang digunakan orang tua untuk memperlakukan anak – anaknya , atau cara suami memperlakukan istrinya, sepenuhnya urusan mereka sendiri dapat mempengaruhi dampak timbulnya kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT). Selain nilai – nilai kultural yang mendukung digunakannya agresi terhadap keluarga, kondisi ekonomis juga merupakan variabel yang juga mendukung bisa mempengaruhi kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ). Stres eksternal ( stres yang berasal dari luar konteks keluarga), seperti kemiskinan, pengangguran, atau kondisi perumahan yang tidak layak, bisa membuat keluarga rentan terhdap kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ).

9 Dimensi pokok tentang keragaman/perbedaan manusia, yaitu :
 Budaya. Sikap dan perilaku seseorang dibentuk oleh budaya dimana ia dibesarkan. Budaya disini diartikan sebagai norma-norma tertentu yang diajarkan dari generasi ke generasi, tradisi dalam sastra, agama, dokumen-dokumen politik, atau ekspresi kultural lainnya. Selain diajarkan pada generasi muda, budaya ini juga biasanya diajarkan pada para pendatang/imigran.
 Ras : perbedaan warna kulit/suku bangsa. Ras ini menjadi penting karena rasisme menjadikannya demikian, yaitu menciptakan adanya ketidaksetaraan status dan kekuatan dalam kehidupan sosial.
 Etnis : identitas sosial, yang ditampilkan dalam bahasa, kebiasaan, nilai-nilai, dan faktor subyektif lainnya yang bukan berupa tampilan fisik.
 Jenis kelamin/gender: mengenai asumsi-asumsi, sikap, peran, dan institusi sosial yang dibangun oleh sosial untuk membedakan antara pria dan wanita. Konsep gender ini bukan hanya berdasarkan perbedaan biologis, namun pada bagaimana perbedaan tersebut diinterpretasikan dan digunakan.
 Orientasi seksual : ketertarikan sexual terhadap satu jenis kelamin tertentu atau keduanya. Orientasi seksual ini berkaitan dengan ketertarikan, emosi, dan konsep diri. Hal ini dibahas dalam psikologi komunitas dalam kerangka adanya pembentukan stereotipe yang menggiring pada pengorbanan (victimization) para lesbian, lelaki gay, dan orang yang biseksual, yang sangat mempengaruhi perkembangan identitas.
 Kemampuan/ketakmampuan : berkaitan dengan pengalaman ketidakmampuan fisik atau mental seseorang. Lebih lanjut lagi, berkaitan dengan stigma, pengucilan (exclusion), dan penegakan keadilan dalam penanganan terhadap orang yang “cacat”.
 Usia. Anak-anak, remaja dan orang dewasa, mendapat perhatian yang berbeda dalam concern psikologis, perkembangan transisi, dan keterlibatan komunitas. Proses penuaan juga membawa perubahan dalam hubungan terhadap keluarga, komunitas, dan institusi sosial seperti pekerjaan dan pelayanan kesehatan.
 Status sosial ekonomi/kelas sosial. Perbedaan kelas sosial akan memberikan makna psikologis yang besar, mempengaruhi identitas dan konsep diri, hubungan interpersonal, sosialisasi, kesejahteraan, lingkungan, kesempatan pendidikan, dan isu-isu psikologis yang lain. Perbedaan sosial tidak semata-mata menjadi berbeda karakteristik budaya, namun berarti adanya perbedaan dalam hal kekuasaan, khususnya sumber daya ekonomi dan kesempatan.
 Agama dan spiritualitas, berarti “mencari sesuatu yang penting” atau makna hidup, dan pentingnya sesuatu yang diluar pengertian dan pengalaman manusia biasa, pentingnya terlibat dalam sesuatu yang lebih besar dari dirinya. Agama dan spiritualitas ini penting untuk dibahas karena akan mempengaruhi perkembangan personal, coping, dan kesejahteraan, sebagaimana pentingnya institusi agama dalam kehidupan komunitas.
Dari 9 dimensi budaya tersebut dapat mengakibatkan orang untuk melakukan penindasan terhadap orang lain yang dalam kaitannya dalam hal ini adalah kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) . Penindasan akan muncul apabila suatu hubungan yang tidak simetris atau tidak seimbang dipergunakan untuk memberikan sumberdaya dan kekuasaan kepada salah satu kelompok dan menahannya (tidak memberikannya) kepada kelompok yang lain. Kelompok yang lebih kuat ( lebih berkuasa) disebut sebagai kelompok yang dominan atau privileged group, sedangkan kelompok yang lebih lemah ( memiliki kekuasaan yang lebih kecil) disebut kelompok sasaran atau subordinate group
Sumber daya yang dikuasai oleh suatu kelompok dominan atau priveleged group mungkin mencangkup sumberdaya ekonomi atau sumberdaya nyata lainnya , status dan pengaruh, kekuasaan sosial politik, hubungan – hubungan personal antara para elite dan lain -lain. Orang – orang yang dominan baik dilihat dari status ekonomi maupun gender dan pandangan/budaya tentang kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) adalah sesuatu yang tabu untuk diceritakan, secara tidak langsung dapat mengakibatkan terjadinya proses penganiayaan, penyiksaan yang dilakukan oleh kaum yang dominan terhadap kaum yang lemah. Seorang suami adalah salah satu contoh sebagai orang yang dominan dalam rumah tangganya, sehingga banyak kejadian – kejadian kekerasan lebih sering dilakukan oleh kaum lelaki dalam rumah tangga, baik kekerasan yang dilakukan pada anaknya, maupun pada istrinya. Demikian juga seorang ibu dengan kekuasaan yang dimiliki dengan mudah melakukan penganiayaan terhadap anaknya.
 

Kesimpulan
     Ketidaksetaraan kekuatan / kekuasaan antara penganiayaan dan korbannya, yang disubstansikan oleh faktor – faktor ekonomis, yang memungkinkan orang lebih dominan untuk memaksakan kepentingannya melalui penggunaan agresi dan ia tidak mendapatkan sangsi atas perbuatannya itu, suatu struktur normatif juga yang mendukung penggunaan kekerasan sebagai strategi untuk mengatasi konflik, yang menyebabkan terjadinya transmisi gaya – gaya respons agresif dari satu generasi ke generasi selanjutnya.
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu akibat dari kelompok dominan terhadap kelompok subordinate yang dalam konteks permasalahan ini adalah konteks kekerasan dalam rumah tangga . Dimana Kaum lelaki menjadi oppresion kaum wanita, ataupun juga Orang tua sebagai oppresion pada anak – anaknya. Kesemuannya ini mengakibatkan pengaruh yang besar akibat dari perlakuan dari kelompok dominan terhadap kelompok subordinate dalam bentuk suatu perilaku agresi yaitu penganiayaan, maupun penyiksaan. Akibat ataupun pengaruh dari Kekerasan yang dilakukan dalam rumah tangga ( KDRT) dapat berwujud secara fisik ( luka, cacat) maupun secara psikis ( trauma, depresi , rasa rendah diri untuk berhubungan dengan orang lain) bagi kelompok korban, jika tidak ditangani dengan cepat dapat berakibat fatal dalam kehidupan korban.

Saran Mencegah KDRT
     Mengalami KDRT membawa akibat – akibat negatif yang berkemungkinan mempengaruhi perkembangan korban di masa mendatang dengan banyak cara. Dengan demikian, perhatian utama harus diarahkan pada pengembangan berbagai strategi untuk mencegah terjadi penganiayaan dan meminimalkan efeknya yang merugikan. Karena berbagai bentuk KDRT sering kali satu sama lain saling berhubungan dan dapat ditelusur balik ke sejumlah penyebab dasar dan kondisi fasilitasi yang sama, maka tindakan – tindakan yang disarankan untuk menanggulangi KDRT pun memperlihatkan kesamaan tinggi untuk berbagai jenis penganiayaan.
Mengubah pondasi KDRT di tingkat masyarakat pertama – tama dan terutama membutuhkan adanya konsensus bahwa kekerasan adalah tindakan yang tidak dapat diterima. Seperti dikemukakan Gelles (1997), “kiuta perlu membatalkan lisensi untuk masyarakat”. Hal ini meliputi tindakan – tindakan secara langsung berhubungan dengan KDRT, seperti menciptakan kesadaran bahwa hukum badan bukan merupakan tehnik pengasuhan anak yang adekuat. Tindakan – tindakan itu juga diarahkan pada persoalan – persoalan yang lebih luas, seperti membatasi ketersediaan senjata tajam dan mengkampanyekan penentangan terhadap penayangan kekerasan di media yang mengesankan kekerasan sebagai perbuatan maskulin, menghibur dan patut menerima penghargaan. Selain itu tindakan itu juga meliputi peghapusan kesenjangan gender dalam hubungan antar pribadi maupun dalam masyarakat luas. Sejauh struktur sosial menjadi lebih egaliter, misalnya dengan menyediakan peluang yang sama dalam pembayaran dan pekerjaan yang sama bagi laki – laki dan perempuan, maka perempuan akan ikut memberikan pengaruhnya dalam masyarakat dan sikap – sikap patriarkipun akan menjadi kurang berpengaruh.
Adanya pelayanan perlindungan yang menawarkan dukungan bagi para korban. Tindakan – tindakan ini meliputi penyediaan akomodasi terlindung bagi perempuan dan anak – anak yang menjadi korban KDRT, kunjungan teratur oleh para pekerja sosial ke keluarga – keluarga yang diidentifikasi “beresiko” mengembangkan situasi penganiayaan, penyediaan tempat bagi anak – anak yang dianiaya untuk mendapatkan perawatan yang berkualitas tinggi, menyediakan program – program penanganan bagi pelaku penganiayaan.
Peranan Media massa. Media cetak, televisi, bioskop, radio dan internet adalah macrosystem yang sangat berpengaruh untuk dapat mencegah dan mengurangi kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT). Peran media massa sangat berpengaruh besar dalam mencegah KDRT bagaimana media massa dapat memberikan suatu berita yang bisa merubah suatu pola budaya KDRT adalah suatu tindakan yang dapat melanggar hukum dan dapat dikenakan hukuman penjara sekecil apapun bentuk dari penganiayaan.

T.M Nurikhsan, S.Psi

JANGAN SALAH MEMILIH PEMIMPIN (CALEG)

Posted in Atjeh, TipS on 05/03/2009 by rahmatkita

JANGAN SALAH MEMILIH PEMIMPIN (CALEG)

 

Kepemimpinan adalah subyek yang telah lama menarik perhatian banyak orang. Istilah kepemimpinan yang mengkonotasikan citra individual yang kuat dan dinamis yang berhasil di bidang kemiliteran,pemerintahan perusahaan yang sedang berada di puncak kejayaan, atau memimpin bangsa. Sebagian besar definisi kepemimpinan mencerminkan asumsi bahwa kepemimpinan berkaitan dengan proses yang disengaja dari seseorang untuk menekankan pengaruhnya yang kuat terhadap orang lain untuk membimbing, membuat struktur, memfasilitasi aktivitas dan hubungan di dalam kelompok atau organisasi

Sangat menarik membicarakan masalah kepemimpinan dalam masa masa menjelang pesta demokrasi yang akan segera kita songsong nanti. Hampir semua para caleg yang notabene adalah calon – calon pemimpin yang akan membawa negeri ini kedalam suatu perubahan yang lebih baik. Hampir semua para caleg meneriakkan janji – janji setinggi langit, atas nama rakyat, hati nurani, kesejahteraan dan mungkin bahasa – bahasa yang sudah akrab dengan telinga kita sampai kita malas untuk mendengarkannya. Hampir semua calon – calon legislatif kita mengumbar janji menebar mimpi kepada masyarakat.  Adalah suatu fenomena  menarik dengan banyak hadirnya para caleg yang mempunyai latar belakangnya yang masih  perlu dipertanyakan kredibilitasnya, baik intelektual maupun kepribadiaannya. Apakah mereka nanti sebagai pemimimpin (caleg) benar- benar berorientasi pada visi dan misinya untuk rakyat? Kepemimpinan seperti apa yang  akan mereka tampilkan?

Kepemimpinan masa depan di era yang penuh transparansi akibatnya kemajuan tekhnologi informasi yang luar biasa ini, menuntut adanya sistem yang menjamin terselenggaranya keadilan. Di dalam negeri, kepemimpinan model seperti itu harus dibangun melalui pendekatan intelektual dan moral, yang disertai dengan kemampuan menguasai pelbagai ketrampilan yang diisyaratkan oleh kepemimpinan global dalam konteks inilah, sharing leadership harus diutamakan ketimbang individual leadership. Seorang pemimpin yang berhasil di  masa depan akan bergerak secara terintegrasi dalam rangka membangun manusia, memberdayakan manusia, mendorong dialog di masyarakat, memacu kreativitas rakyat, mampu mengantisipasi perubahan sosial-budaya, mampu melakukan negosiasi yang efektif dan konstruktif untuk kepentingan bangsa.
Masa depan dunia bergerak cepat. Perubahan demi perubahan akibat kemajuan tekhnologi terjadi dalam waktu yang sangat singkat. Perubahan itu tentu saja akan membawa serta dampak sosial dan budaya kepada masyarakat. Karena itu, kepemimpinan masa depan harus dinamis dan mampu mengantisipasi segala perubahan akibat dampak  teknologi modern meminjam filsafat Tao, kepemimpinan harus bersifat luwes tapi kuat seperti air. Manusia tidak akan dapat membendung dinamika perubahan dunia. Maka yang harus dilakukan kepemimpinan yang berwawasan dalam menghadapi krisis multidimensi dan tantangan global di abad 21 ini adalah berjalan sesuai dinamika global, sambil mencari strategi untuk memanfaatkan dinamika global itu dalam rangka kepentingan nasional.

Negara kita yang terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras dan golongan, merupakan salah satu tantangan yang berat bagi calon – calon pemimpin bangsa ini. Untuk dapat menselaraskan perbedaan yang beragam menjadi suatu kesatuan yang kokoh dan kuat serta di segani masyarakat dunia Internasional perlu keluwesan dalam menatap tantangan jaman . Kehidupan yang begitu beragam bukan menjadi suatu hambatan tetapi merupakan suatu keunggulan dan potensi menjadi suatu kekuatan yang besar bagi pemimpin yang mampu melihat peluang – peluang sekecil apapun untuk menuju perubahan yang lebih baik. Tidak hanya pemimpin pusat namun sebagai pemimpin – peminpin didaerahpun diharapkan mampu menjembatani suara rakyat, permasalahan – permasalahan wilayahnya, kemampuan membangkitkan, memberdayakan potensi –potensi yang ada diwilayahnya untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan kelompok apalagi kepentingan pribadi.

Pesta demokrasi sudah diambang pintu, marilah buka mata, buka telinga yakinkan hati teguhkan tekad yang kuat,mantapkan pilihan kita pada salah satu calon- calon pemimpin yang benar- benar mampu mewakili rakyat, mengutamakan kepentingan nasional, berpikir visioner,,   mampu mengantisipasi segala perubahan akibat dampak  teknologi modern dan yang terpenting adalah seorang pemimpin yang berwawasan kebangsaan berlandaskan pancasila dan UUD 1945 !!!

Muhamad Nurikhsan S.Psi

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.