Dari Hutan Belantara Menuju Gedung Perlemen
Perang/konflik yang pernah berkecamuk di Provinsi Aceh selama kurang lebih 30 tahun lamanya, akhirnya telah diselesaikan melalui meja perundingan beberapa tahun tahun yang lampau. Mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari yang bertindak sebagai Fasilitator Proses Negoisasi dalam melakukan pendekatan kepada Pemerintah Republik Indonesia dan mantan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan akhirnya tercapai perdamian hingga saat ini.
Dengan adanya MoU Helsinki, maka konflik pertikaian yang berlansug lama yang menandai mantan GAM yang sebelumnya “rajin” bergerilya ke hutan rimba raya di wilayah Aceh sambil menenteng senjata dinyatakan berakhir dan damai. Dalam MoU Helsinki, pada butir 1.2.3 dinyatakan Pemilihan lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di bawah Undang-Undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh untuk memilih Kepala Pemerintahan Aceh dan pejabat terpilih lainnya pada bulan April 2006 serta untuk memilih anggota legislatif Aceh pada tahun 2009.
Dengan dasar tersebut diatas maka lahirlah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan dipertegas dengan Qanun ( Peraturan Daerah) Aceh Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh.dan, dari hasil itu jauga maka diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Akhirnya kita dapat saksikan hingga saat ini banyak mantan kombatan GAM yang dulunya bergerilya di hutan belantara, setelah turun gunung ikut mencalonkan diri dalam Pilkada. Mereka maju melalui ‘perahu’ Independen. Sejumlah Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota pada Pilkada hampir disapu rata oleh kombatan GAM. Bahkan kita tahu bahwa hingga saat ini hasil Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur, pasangan drh.Irwandi Yusuf/Muhammad Nazar, S.Ag tampil sebagai pemenang hingga pemerintah saat ini.
Selanjutnya untuk merealisasikan butir 1.2.3 dalam MoU Helsinki, memilih anggota legislatif 2009. Maka berdasarkan amanat UU Pemerintahan Aceh (UU No. 11 Tahun 2006) dan MoU Helsinki, lahirlah UU RI No. 3 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Provinsi Aceh.
Partai Lokal (Parlok) pun bermunculan sebagai peserta Pemilu Legislatif pada bulan April 2009. Hasilnya sudah dapat diduga di sejumlah daerah mantan kombatan GAM yang ketika konflik naik-turun gunung dan berpindah-pindah tempat dari satu hutan ke hutan lain mendominasi perolehan suara. Untuk tingkat DPRA Partai Aceh (PA) dengan memperoleh suara sifnifikan dengan mendapat jatah kursi di perlemen dengan 33 kursi dari 64 kursi yang diperebutkan tingkat DPRA.
Dengan suara yang diperoleh oleh PA pada pemilihan legislatif bulan April 2009 merupakan satu-satunya Parlok yang berhasil menarik simpati masyarakat. PA merajai perolehan suara hampir di seluruh Kab/Kota, sekaligus menggusur perolehan suara Parnas dan Parlok lainnya untuk tingkat DPR Kab/Kota dan DPR Provinsi Aceh.
Mereka berhasil mendulang suara hampir di seluruh Kab/Kota di Aceh. Dengan demikian maka jangan ditafsirkan seolah-olah hasil pemilu Pemilu Legislatif April 2009 yang lalu dengan sendirinya akan terbentuk pemerintahan sendiri sesuai MoU Helsinki. Artinya meskipun pilihan mayoritas rakyat Aceh tapi jangan serta merta pihak mantan GAM besar kepala untuk menafsirkan sedemikian jauh lalu “mendirikan negara dalam negara”.
Sebab rakyat Aceh memberikan suara signifikan bukan berarti untuk menghianati NKRI. Melainkan harus tetap komit agar separatis di bumi Aceh harus hilang seiring dengan terciptanya perdamaian. Dengan tampilnya PA sebagai peraih suara terbesar di Aceh tentunya konsekuensinya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat Aceh selama lima tahun ke depan.
Memang sejumlah tantangan yang akan muncul didepan seiring dengan terpilihnya anggota DPRK dan DPRA yang banyak didominasi oleh mantan GAM. Lalu muncul pertanyaan apakah dengan hanya bermodalkan ijasah persamaan golongan C bagi anggota mantan GAM akan dapat membawa kinerja yang lebih bermartabat.? Atau malah sebaliknya? Inilah sebuah kerja keras yang menanti para anggota perleman DPRK dan DPRA yang harus di jawab dengan kerja keras.
Sebab bilamana PA yang duduk dalam DPRK dan DPRA gagal memperjuangkan nasib nasib rakyat Aceh maka pemilu lima tahun kedapan PA sudah pasti dan akan kolep seperti nasib seperti PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan). Dimana pada waktu itu PDIP mendapat kepercayaan dari dari rakyat Indonesia, tapi setelah beberapa tahun berjalan muncul ironi, PDIP yang justru ketika berkampanye akan memperjuangkan rakyat kecil namun tampil klimaks dengan banyak menindas rakyat kecil. Maka tidak heran sudah beberapa kali pemilu 2004 dan 2009 PDIP mengalami penurunan yang sangat tajam.
Tumbangnya PDIP dalam perpolitikan nasional disebabkan karena dasar yang dimiliki sangat lemah salah satunya dengan SDM nya yang sangat minim. Akhirnya kita lihat sejumlah petinggi PDIP keluar satu persatu untuk mendirikan partai dan juga disebabkan karana terlena dengan kursi empuk dan lupa menjaga amanah dari rakyat. Apakah PA akan bernasib seperti PDIP nanti? Itu bisa ya bisa tidak, tergantung pada kesungguhan para anggota PA yang sudah dilantik dan sudah duduk dalam perlemen saat ini.
Oleh karena itu kita berharap dengan dilantiknya anggota parlemen di tingkat DPRK dan DPRA di wilayah Aceh, sehingga betul-betul anggota parlemen dapat memperjuangkan nasib rakyat Aceh. Sekarang para mantan GAM duduk di parlemen bukan untuk menikmati empuknya kursi dan dinginnya ruangan Air Condisiner (AC) tapi mereka dipilih untuk bekerja dalam memajukan Aceh dalam bingkai Indonesia Raya. Semoga!