Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Deskripsi masalah
Citra ideal kehidupan keluarga adalah sebuah kehidupan yang dipenuhi kehangatan,kasih sayang, dan sikap saling menghormat sehingga benar –benar tercipta suatu keharmonisan dalam rumah tangga. Tetapi kenyataanya memperlihatkan bahwa berbagai macam bentuk kekerasan serius terjadi dalam konteks keluarga. Penganiayaan fisik, seksual , dan emosional terhadap anak – anak, agresi sesama saudara sekandung , kekerasan dalam hubungan perkawinan, masalah dengan saudara sekandung , dan penelantaran oleh keluarga semuanya dikenal sebagai masalah sosial serius. Seperti dikemukakan Gelles (1997) pada kalimat pembukannya bukunya, “ Orang –orang di masyarakat kita lebih mungkin dibunuh, diserang secara fisik, dipukul, dihajar, ditampar, atau ditempeleng oleh anggota keluarganya sendiri, dirumahnya sendiri, daripada oleh orang lain, ditempat lain. “Dari seluruh kejahatan di AS pada 1988 yang tercatat dalam “National Incident – Based Reporting System” (NIBRS), 23 % diantaranya melibatkan anggota dari keluarga yang sama ( FBI, 1998).
Kekerasan domestik atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengacu pada bentuk – bentuk perilaku yang dilakukan dengan niat menyakiti atau mencederai salah seorang anggota keluarga. Fitur khas tindakan ini adalah bahwa tindakan itu jarang merupakan kejadian tunggal, tetapi cenderung berlangsung berulang – ulang, kadang –kadang terus menerus, dalam jangka waktu lama ( Krauss dan Krauss, 1995). Selain itu, baik menjadi korban maupun menjadi saksi perilaku kekerasan dapat meningkatkan resiko perilaku kekerasan pada korbannya atau pada saksi itu sendiri, sehingga seringkali , menciptakan siklus kekerasan lintas generasi yang sulit diputus.
Karena Kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) berlangsung di lingkup keluarga yang tertrutup, kekerasan itu lebih mudah disembunyikan dari orang luar. Bila diketahui orang luarpun, para saksinya sering kali tidak mau mengambil tindakan karena tidak ingin terlibat dalam urusan pribadi orang lain. Keinginan melindungi integritas keluarga tidak terbatas pada pengamat dari luar, tetapi juga dirasakan bersama oleh para saksi dalam keluarga maupun oleh korbannya sendiri. Anak – anak yang dianiaya oleh anggota keluarganya mungkin tidak mengungkapkan pengalamannya pada orang lain karena tidak ingin dianggap sebagai pembuat masalah atau pendusta. Perempuan yang mungkin dianiaya mungkin mencoba menutupi perilaku kekerasan pasangannya untuk menyelamatkan citra kerukunan keluarga. Tingkat kekerasan dalam rumah tangga sulit untuk ditetapkan karena banyaknya tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak dilaporkan atau tidak terdeteksi. Angka yang sebenarnya mungkin lebih tinggi dari pada yang terdaftar di statistik kasu – kasus kekerasan dalam rumah tangga di kepolisian. Salah satu contoh kasus kekerasan anak di negara Amerika memeperlihatkan bahwa pada tahun 1994 sebanyak 380 dari 100.00 anak pernah dianiaya secara fisik ( Gelles, 1997). Perkiraan jumlah yang terbunuh sebgai akibat penganiayaan orang tua dan pengasuhnya adalah 5,4 – 11,6 per 100.00 anak dibawah usia 4 tahun. Usia ini adalah usia yang paling beresiko selama tahun tahun pertama kehidupan mereka. Sedangkan untuk kasus penganiayaan terhadap pasangan perempuan O leary (1994) menemukan bahwa 24,4 % agresi ringan ( melempar, mendorong , mencengkram), 5,6 % agresi berat ( mencekik, menghajar, menendang, menggigit, atau memukul pasangannya dengan tinju)
Dari kasus diatas untuk negara kita Indonesia tidak jauh beda dengan kasus di Amerika memang tidak terdeteksi secara langsung oleh pihak kepolisian, hal ini dikarenakan dari masyarakat sendiri yang enggan untuk melaporkan permaslahan dalam rumah tangganya, maupun dari pihak- pihak yang terkait yang kurang mensosialisasikan tentang kekerasan dalam rumah tangga, sehingga data kasus tentang (KDRT) pun, banyak dikesampingkan ataupun dianggap masalah yang sepele. Masyarakat ataupun pihak yang tekait dengan KDRT, baru benar- benar bertindak jika kasus KDRT sampai menyebabkan korban baik fisik yang parah dan maupun kematian, itupun jika diliput oleh media massa. Banyak sekali kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) yang tidak tertangani secara langsung dari pihak yang berwajib, bahkan kasus kasus KDRT yang kecil pun lebih banyak dipandang sebelah mata daripada kasus – kasus lainnya.
Masih hangat dalam ingatan kita yang terjadi akhi – khir ini di sekitar kita bagaiamana orang tua / pengasuh dengan teganya menyiksa, memukul, atau bahkan sampai membunuh anak asuhnya maupun anak kandung sendiri, mereka melakukan penyiksaan maupun penganiayaan dengan motif / permasalahan yang sepele, karena anak rewel, anak tidak bisa diam , meminta mainan dan masih banyak lagi motif yang menyebabkan orang tua dengan tega menyiksa anaknya. Selain itu KDRT terhadap pasangan juga makin marak terjadi di sekitar kita berita terbaru kasus di Surabaya seorang istri dianiaya oleh suaminya dengan menyiramkan air panas dimukannya, yang mengakibatkan muka rusak parah, dan mungkin juga mengakibatkan yang tak kalah bahayanya yaitu kondisi psikologis dari korban tersebut.
Deskripsi masalah terhadap kelompok Victim
Dari permasalahan sosial tentang kekerasan dalam rumah tangga berdampak pada korban penganiayaan. Akibat penganiayaan fisik yang jelas menderita sakit badaniah contoh ;. (penganiayaan anak yang dilakukan orang tua) akibat yang dilakukan oleh orang tua merupakan pengalaman yang sangat negatif bagi anak. Dengan demikian, tidak mengejutkan bila banyak di antara anak –anak mengalami gangguan serius dan berlangsung dalam jangka panjang pada kesehatan psikologis, fungsi dengan hubungan sosial, dan perilaku mereka secara umum. Self Esteem yang rendah, kecemasan, perilaku merusak diri ( self destructive), dan ketidakmampuan menjalin hubungan yang saling mempercayai dengan orang lain adalah efek – efek penganiayaan fisik pada masa kanak – kanak yang lazim dilaporkan ( Milner Dan Crouch, 1999). Sedangkan pada dampak penganiayaan pada pasangan yang sering terjadi dalam kehidupan rumah tangga, selain menimbulkan akibat fisik badaniah ( cedera yang serius. Lebih tingginya insiden penyakit fisik yang berhubungan dengan stress) dan efek yang bersifat ekonomis. Diantara efek – efek psikologis penganiayaan pasangan, depresi, kecemasan, dan self esteem yang negatif telah diidentifikasi sebgai respon yang lazim dijumpai. Selain itu, penganiayaan pasangan memiliki efek adversif terhadap hubungan antar paribadi secara umum.
Karena penganiayaan pasangan cenderung terus berlangsung dari waktu ke waktu, maka banyak korban yang mengalami trauma akibat pengalaman yaitu, sehingga memperlihatkan gejala – gejala stress, bahkan bisa mengakibatkan tekanan psikologis jangka panjang. Untuk mengurangi efek adversif ini langkah kritis yang pertama – tama yang harus dilakukan adalah penghentian penyiksaan maupun penganiayaan itu.
Analisis Masalah
Masyarakat yang patriarkis ditandai dengan pembagian kekuasaan yang sangat jelas antara laki –laki dan perempuan dimana laki –laki mendominasi perempuan. Dominasi laki – laki berhubungan dengan evaluasi positif terhadap asertivitas dan agtresivitas laki – laki, yang menyulitkan untuk mendorong dijatuhkannya tindakan hukum terhadap pelakunnya. Selain itu juga pandangan bahwa cara yang digunakan orang tua untuk memperlakukan anak – anaknya , atau cara suami memperlakukan istrinya, sepenuhnya urusan mereka sendiri dapat mempengaruhi dampak timbulnya kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT). Selain nilai – nilai kultural yang mendukung digunakannya agresi terhadap keluarga, kondisi ekonomis juga merupakan variabel yang juga mendukung bisa mempengaruhi kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ). Stres eksternal ( stres yang berasal dari luar konteks keluarga), seperti kemiskinan, pengangguran, atau kondisi perumahan yang tidak layak, bisa membuat keluarga rentan terhdap kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ).
9 Dimensi pokok tentang keragaman/perbedaan manusia, yaitu :
Budaya. Sikap dan perilaku seseorang dibentuk oleh budaya dimana ia dibesarkan. Budaya disini diartikan sebagai norma-norma tertentu yang diajarkan dari generasi ke generasi, tradisi dalam sastra, agama, dokumen-dokumen politik, atau ekspresi kultural lainnya. Selain diajarkan pada generasi muda, budaya ini juga biasanya diajarkan pada para pendatang/imigran.
Ras : perbedaan warna kulit/suku bangsa. Ras ini menjadi penting karena rasisme menjadikannya demikian, yaitu menciptakan adanya ketidaksetaraan status dan kekuatan dalam kehidupan sosial.
Etnis : identitas sosial, yang ditampilkan dalam bahasa, kebiasaan, nilai-nilai, dan faktor subyektif lainnya yang bukan berupa tampilan fisik.
Jenis kelamin/gender: mengenai asumsi-asumsi, sikap, peran, dan institusi sosial yang dibangun oleh sosial untuk membedakan antara pria dan wanita. Konsep gender ini bukan hanya berdasarkan perbedaan biologis, namun pada bagaimana perbedaan tersebut diinterpretasikan dan digunakan.
Orientasi seksual : ketertarikan sexual terhadap satu jenis kelamin tertentu atau keduanya. Orientasi seksual ini berkaitan dengan ketertarikan, emosi, dan konsep diri. Hal ini dibahas dalam psikologi komunitas dalam kerangka adanya pembentukan stereotipe yang menggiring pada pengorbanan (victimization) para lesbian, lelaki gay, dan orang yang biseksual, yang sangat mempengaruhi perkembangan identitas.
Kemampuan/ketakmampuan : berkaitan dengan pengalaman ketidakmampuan fisik atau mental seseorang. Lebih lanjut lagi, berkaitan dengan stigma, pengucilan (exclusion), dan penegakan keadilan dalam penanganan terhadap orang yang “cacat”.
Usia. Anak-anak, remaja dan orang dewasa, mendapat perhatian yang berbeda dalam concern psikologis, perkembangan transisi, dan keterlibatan komunitas. Proses penuaan juga membawa perubahan dalam hubungan terhadap keluarga, komunitas, dan institusi sosial seperti pekerjaan dan pelayanan kesehatan.
Status sosial ekonomi/kelas sosial. Perbedaan kelas sosial akan memberikan makna psikologis yang besar, mempengaruhi identitas dan konsep diri, hubungan interpersonal, sosialisasi, kesejahteraan, lingkungan, kesempatan pendidikan, dan isu-isu psikologis yang lain. Perbedaan sosial tidak semata-mata menjadi berbeda karakteristik budaya, namun berarti adanya perbedaan dalam hal kekuasaan, khususnya sumber daya ekonomi dan kesempatan.
Agama dan spiritualitas, berarti “mencari sesuatu yang penting” atau makna hidup, dan pentingnya sesuatu yang diluar pengertian dan pengalaman manusia biasa, pentingnya terlibat dalam sesuatu yang lebih besar dari dirinya. Agama dan spiritualitas ini penting untuk dibahas karena akan mempengaruhi perkembangan personal, coping, dan kesejahteraan, sebagaimana pentingnya institusi agama dalam kehidupan komunitas.
Dari 9 dimensi budaya tersebut dapat mengakibatkan orang untuk melakukan penindasan terhadap orang lain yang dalam kaitannya dalam hal ini adalah kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) . Penindasan akan muncul apabila suatu hubungan yang tidak simetris atau tidak seimbang dipergunakan untuk memberikan sumberdaya dan kekuasaan kepada salah satu kelompok dan menahannya (tidak memberikannya) kepada kelompok yang lain. Kelompok yang lebih kuat ( lebih berkuasa) disebut sebagai kelompok yang dominan atau privileged group, sedangkan kelompok yang lebih lemah ( memiliki kekuasaan yang lebih kecil) disebut kelompok sasaran atau subordinate group
Sumber daya yang dikuasai oleh suatu kelompok dominan atau priveleged group mungkin mencangkup sumberdaya ekonomi atau sumberdaya nyata lainnya , status dan pengaruh, kekuasaan sosial politik, hubungan – hubungan personal antara para elite dan lain -lain. Orang – orang yang dominan baik dilihat dari status ekonomi maupun gender dan pandangan/budaya tentang kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) adalah sesuatu yang tabu untuk diceritakan, secara tidak langsung dapat mengakibatkan terjadinya proses penganiayaan, penyiksaan yang dilakukan oleh kaum yang dominan terhadap kaum yang lemah. Seorang suami adalah salah satu contoh sebagai orang yang dominan dalam rumah tangganya, sehingga banyak kejadian – kejadian kekerasan lebih sering dilakukan oleh kaum lelaki dalam rumah tangga, baik kekerasan yang dilakukan pada anaknya, maupun pada istrinya. Demikian juga seorang ibu dengan kekuasaan yang dimiliki dengan mudah melakukan penganiayaan terhadap anaknya.
Kesimpulan
Ketidaksetaraan kekuatan / kekuasaan antara penganiayaan dan korbannya, yang disubstansikan oleh faktor – faktor ekonomis, yang memungkinkan orang lebih dominan untuk memaksakan kepentingannya melalui penggunaan agresi dan ia tidak mendapatkan sangsi atas perbuatannya itu, suatu struktur normatif juga yang mendukung penggunaan kekerasan sebagai strategi untuk mengatasi konflik, yang menyebabkan terjadinya transmisi gaya – gaya respons agresif dari satu generasi ke generasi selanjutnya.
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu akibat dari kelompok dominan terhadap kelompok subordinate yang dalam konteks permasalahan ini adalah konteks kekerasan dalam rumah tangga . Dimana Kaum lelaki menjadi oppresion kaum wanita, ataupun juga Orang tua sebagai oppresion pada anak – anaknya. Kesemuannya ini mengakibatkan pengaruh yang besar akibat dari perlakuan dari kelompok dominan terhadap kelompok subordinate dalam bentuk suatu perilaku agresi yaitu penganiayaan, maupun penyiksaan. Akibat ataupun pengaruh dari Kekerasan yang dilakukan dalam rumah tangga ( KDRT) dapat berwujud secara fisik ( luka, cacat) maupun secara psikis ( trauma, depresi , rasa rendah diri untuk berhubungan dengan orang lain) bagi kelompok korban, jika tidak ditangani dengan cepat dapat berakibat fatal dalam kehidupan korban.
Saran Mencegah KDRT
Mengalami KDRT membawa akibat – akibat negatif yang berkemungkinan mempengaruhi perkembangan korban di masa mendatang dengan banyak cara. Dengan demikian, perhatian utama harus diarahkan pada pengembangan berbagai strategi untuk mencegah terjadi penganiayaan dan meminimalkan efeknya yang merugikan. Karena berbagai bentuk KDRT sering kali satu sama lain saling berhubungan dan dapat ditelusur balik ke sejumlah penyebab dasar dan kondisi fasilitasi yang sama, maka tindakan – tindakan yang disarankan untuk menanggulangi KDRT pun memperlihatkan kesamaan tinggi untuk berbagai jenis penganiayaan.
Mengubah pondasi KDRT di tingkat masyarakat pertama – tama dan terutama membutuhkan adanya konsensus bahwa kekerasan adalah tindakan yang tidak dapat diterima. Seperti dikemukakan Gelles (1997), “kiuta perlu membatalkan lisensi untuk masyarakat”. Hal ini meliputi tindakan – tindakan secara langsung berhubungan dengan KDRT, seperti menciptakan kesadaran bahwa hukum badan bukan merupakan tehnik pengasuhan anak yang adekuat. Tindakan – tindakan itu juga diarahkan pada persoalan – persoalan yang lebih luas, seperti membatasi ketersediaan senjata tajam dan mengkampanyekan penentangan terhadap penayangan kekerasan di media yang mengesankan kekerasan sebagai perbuatan maskulin, menghibur dan patut menerima penghargaan. Selain itu tindakan itu juga meliputi peghapusan kesenjangan gender dalam hubungan antar pribadi maupun dalam masyarakat luas. Sejauh struktur sosial menjadi lebih egaliter, misalnya dengan menyediakan peluang yang sama dalam pembayaran dan pekerjaan yang sama bagi laki – laki dan perempuan, maka perempuan akan ikut memberikan pengaruhnya dalam masyarakat dan sikap – sikap patriarkipun akan menjadi kurang berpengaruh.
Adanya pelayanan perlindungan yang menawarkan dukungan bagi para korban. Tindakan – tindakan ini meliputi penyediaan akomodasi terlindung bagi perempuan dan anak – anak yang menjadi korban KDRT, kunjungan teratur oleh para pekerja sosial ke keluarga – keluarga yang diidentifikasi “beresiko” mengembangkan situasi penganiayaan, penyediaan tempat bagi anak – anak yang dianiaya untuk mendapatkan perawatan yang berkualitas tinggi, menyediakan program – program penanganan bagi pelaku penganiayaan.
Peranan Media massa. Media cetak, televisi, bioskop, radio dan internet adalah macrosystem yang sangat berpengaruh untuk dapat mencegah dan mengurangi kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT). Peran media massa sangat berpengaruh besar dalam mencegah KDRT bagaimana media massa dapat memberikan suatu berita yang bisa merubah suatu pola budaya KDRT adalah suatu tindakan yang dapat melanggar hukum dan dapat dikenakan hukuman penjara sekecil apapun bentuk dari penganiayaan.
T.M Nurikhsan, S.Psi