PRODUK HUKUM

“ Pada dasarnya produk hukum yang sudah dikeluarkan dan yang sedang berjalan di Negara kita sudah bagus tetapi kita juga harus menyadari bahwa seiring perkembangan jaman dan arus reformasi yang digulirkan kita semua sepakat bahwa hukum merupakan piranti lunak yang harus diletakkan di garis terdepan sehingga semua sendi kehidupan harus berlandaskan norma hukum yang berlaku.
materi hukum yang berlaku dalam suatu kelompok kesatuan masyarakat sangat dipengaruhi tata budaya dan karakter perkembangan masyarakat itu sendiri sehingga kita tidak bisa menyimpulkan bahwa materi hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu akan cocok dan pasti bisa diadopsi langsung di tempat kita, mungkin hanya sebagai bahan pembanding demi kesempurnaan produk hukum kita.

Aceh memiliki kekhasan tersendiri dengan melekatnya SERAMBI MEKAH, boleh dikatakan norma hukum yang berlaku di propinsi aceh akan sangat berbeda dengan daerah yang lain meskipun secara umum menganut hukum yang sama dalam tatanan bagian dari negara kesatuan republik indonesia.
Terlepas dari itu semua, semuanya akan berpulang kepada pelaku hukum itu sendiri.
siapapun orangnya, darimanapun asalnya jika dari segi kejiwaan dan keimanannya tidak kuat maka produk hukum yang bagusnya seperti apapun akan sia-sia.
Seorang pelaku/pelaksana/penegak hukum jika mempunyai landasan yang kuat apalagi dengan ditopang status ” HAJI ” insya allah. praktisi hukum akan bersih dan pelaksanaan kehidupan di ranah hukum akan memberikan sinar terang bagi kehidupan masyarakat indonesia, dengan harapan status haji bukanlah sekedar embel-embel untuk menaikkan derajat sosial semata namun status tersebut bisa menjadikan landasan yang kuat dalam rangka menegakkan hukum dibidang profesinya dan bukan karena ada muatan kepentingan dalam penegakkan hukum yang menyebabkan hukum menjadi cacat yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum .
Dibutuhkan suatu ketegasan dan kepedulian dari aparat penegak hukum itu sendiri untuk menjamin tata kehidupan masyarakat yang diinginkan, dengan situasi transisi perdamaian dan kelembagaan baru diharapkan penegak hukum bisa menjadi penopang dalam proses kehidupan. Hal ini sangat dinantikan oleh masyarakat agar perdamaian yang telah ada mampu berjalan berkelanjutan guna terwujudnya tata kehidupan masyarakat yang bermartabat “.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.